Mendaftarkan Hak Cipta secara Online

Sudah dari tahun 2020 saya mengunduh panduan pendaftaran hak cipta secara online. Namun karena satu dan lain hal, saya baru benar-benar mendaftarkan hak cipta pada Januari 2022 lalu.

Ternyata setelah melakukan sendiri, proses pengajuan hak cipta ini lebih mudah dibanding yang saya bayangkan saat membaca panduan. Selain itu prosesnya juga sangat cepat, bahkan tidak perlu menunggu berhari-hari.

Postingan ini saya tulis berdasarkan pengalaman saya mengajukan hak cipta karya tulis kategori Buku ya. Jadi bisa saja akan berbeda untuk pengajuan bentuk dan kategori hak cipta yang lain. Untuk jenis-jenis karya apa saja yang bisa diajukan sertifikat hak cipta, bisa dibaca lengkapnya dalam panduan pengajuan hak cipta ini.

Pendaftaran Akun

Pertama dan utama, tentu saja kita perlu mendaftarkan akun. Pendaftaran akun melalui halaman https://e-hakcipta.dgip.go.id/, yang tampilannya seperti cover foto di postingan ini (lihat foto di atas judul). Saat muncul tampilan tersebut, pilih menu “create your account”.

Berikut adalah informasi pendaftaran yang perlu diisi

form pendaftaran akun e-hakcipta

Setelah mengisi informasi di atas, nanti akan ada verifikasi yang masuk ke email. Tinggal diverifikasi, dan voilaaaa kamu sudah punya akun.

Mudah, bukan membuatnya?

Mendaftarkan Hak Cipta

Setelah akun aktif dan bisa log in, kita akan sampai di halaman selamat datang. Anggap aja ini di lobi lah ya. Kemudian kalau kita mau buat permohonan baru, maka tinggal klik menu “Hak Cipta” –> “Permohonan Baru”. Hasilnya, akan muncul halaman permohonan baru seperti ini.

Halaman permohonan pencataan ciptaan

Oh iya, saat halaman ini terbuka, akan muncul pop up untuk mendownload template Surat Pernyataan dan Surat Pengalihan Hak. Karena saya mendaftar sebagai pemilik hak cipta sendiri dan tidak ada pengaliha hak, jadi saya hanya perlu mendownload Surat Pernyataannya saja. Surat ini nantinya perlu diberi materai dan ditanda-tangani untuk kemudian disubmit bersama berkas-berkas lainnya.

pop up untuk mendownload Surat Pernyataan dan Pengalihan Hak Cipta

Data dan Berkas

Proses pendaftaran secara elektronik ini sangat sederhana dan mudah. Pertama, tentu saja mengisi formulir seperti gambar di atas. Kedua, mengisi informasi Data Pencipta, dan Data Pemegang Hak Cipta seperti ini

Informasi Data Pencipta

Jika Pencipta dan Pemegang Hak Cipta adalah orang yang sama, tinggal klik centang di bagian paling bawah saat mengisi data Pencipta.

Sedangkan kalau menggunakan Kuasa dalam proses pengajuan hak cipta ini, maka terlebih dahulu mengisi formulir informasi pihak yang diberi kuasa. Karena saya mendaftar sendiri, jadi tidak mengisi bagian ini.

Mengisi Data Kuasa

Setelah mengisi semua data di atas, tiba waktunya melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Sebaiknya semua berkas ini sudah disiapkan saat berencana mendaftarkan hak cipta. Karena di halaman ini kita tidak bisa menyimpan draft. Jadi kalau kekurangan 1 berkas aja sehingga belum jadi submit, nantinya kita harus mengulang lagi ngisi semua dari awal.

Ini berkas yang perlu disiapkan. Karena saya mendaftar atas nama pribadi sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, jadi cuma upload KTP, NPWP, berkas ciptaan (pdf buku saya), dan Surat Pernyataan saja.

Lampiran berkas

Terakhir, tinggal klik submit. Selesai? belum donk. Masih ada 1 step lagi yaitu: BAYAR.

Nah setelah submit, akan muncul informasi pendaftaran kita beserta biaya yang harus dibayarkan, dan nomor kode pembayarannya. Billing Code pembayaran juga dikirimkan ke email kita. Untuk hak cipta yang saya daftarkan, masuk dalam kategori Umum dan permohonan secara elektronik dikenai biaya Rp. 400.000 per permohonan. Sedikit lebih murah dibanding permohonan non elektroni. Rincian biaya-biaya bisa dilihat di sini.

Pembayaran biaya ini bisa melalui bank mana saya yang melayani transaksi pembayaran “Penerimaan Negara”. Saya sendiri membayar melalui Bank BSI, menu yang dipilih adalah “Bayar”–> “Penerimaan Negara” –> “Pajak/Cukai/SBN/Paspor”. Masukkan kode bayar, kemudian bayar deh. Setelah pembayaran, mungkin status kita di e-hakcipta belum langsung seketika berubah. Jadi tidak perlu panik mengira pembayaran kita gagal. hehehe

Status Pembayaran Lunas

Sertifikat Hak Cipta

Nah lucunya, walaupun ketika verifikasi kita dapat email, ketika ada tagihan pembayaran atas permohonan tu kita dikirimin Billing Code Pembayarannya, tapi saat permohonan kita diapproved, malah gak ada email notifikasi. Maka untuk tau apakah permohonan kita disetujui atau tidak, kita yang kudu aktif sering-sering log-in dang ngecek. Ngeceknya di Daftar Ciptaan ya.

Tampilan saat permohonan diterima, dan Sertifikat bisa didownload

Nanti kalau sudah approved, tampilannya akan seperti ini. Tinggal diklik, dan sertifikat hak ciptanya sudah bisa didownload. Bisa dilihat ya, kalau nunggunya gak lama-lama amat. History di saya sih pengajuan dan approved-nya di hari yang sama.

Semoga informasi ini membantu kamu yang berencana mendaftarkan hak cipta ya. Untuk mengetahui apa saja yang bisa didaftarkan hak ciptanya, bisa dibaca kembali rinciannya dalam panduan yang sudah saya share link-nya di paragraf 3.

Adapun hak cipta yang saya ajukan adalah 2 buku saya. Yaitu Investapedia dan Buku Pintar Reksa Dana. Keduanya bisa dibeli di toko buku terdekat dan kesayangan Anda, online maupun offline.

Untuk intip halaman preview atau mau purchase versi e-booknya, bisa juga melalui Google Play Book dengan klik Investapedia, atau Buku Pintar Reksa Dana. Kalo tertarik, boleh donk dibeli, hehehe.

Published by

aqied

eat, coffee, and travel

5 thoughts on “Mendaftarkan Hak Cipta secara Online”

Leave a comment